PTMB Balikpapan Tangguhkan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air Hingga 25 Agustus 2025

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Kabar baik datang bagi pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Manajemen resmi mengumumkan penangguhan denda keterlambatan pembayaran rekening air hingga 25 Agustus 2025.

 

Kebijakan ini diterapkan seiring adanya perbaikan sistem internal pembayaran tagihan air PTMB. Dengan begitu, pelanggan yang belum sempat melunasi tagihan tidak akan dikenakan denda tambahan hingga batas waktu yang ditentukan.

 

“Selama proses perbaikan sistem, kami memberikan kelonggaran agar pelanggan tidak terbebani denda. Pembayaran tunggakan sementara dapat dilakukan langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu,” jelas pihak PTMB melalui keterangan resminya, Selasa (20/8).

 

Meski sistem pembayaran daring masih dalam tahap pemulihan, PTMB memastikan layanan pelanggan tetap dapat diakses. Beberapa kanal resmi yang bisa digunakan antara lain:

 

Call Center: 0542-878991/878992

SMS & WhatsApp: 0816200110

Website resmi: www.tirtamanuntung.co.id

Aplikasi pelanggan: pelanggan.tirtamanuntung.co.id

 

Melalui kanal digital tersebut, pelanggan bisa mengecek tagihan, mengajukan pengaduan online, hingga menggunakan fitur baca meter mandiri. Selain itu, PTMB juga aktif memberikan pembaruan informasi melalui akun Instagram @tirtamanuntungbalikpapan dan @ptmb_commandcenter.

Dengan adanya kebijakan penangguhan denda ini, PTMB berharap pelanggan tetap merasa nyaman dan terbantu dalam mengakses layanan air bersih, sembari menunggu sistem pembayaran pulih sepenuhnya. (mid)