PTMB Balikpapan Tangguhkan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air Hingga 25 Agustus 2025
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Kabar baik datang bagi pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Manajemen resmi mengumumkan penangguhan denda keterlambatan pembayaran rekening air hingga 25 Agustus 2025.
Kebijakan ini
diterapkan seiring adanya perbaikan sistem internal pembayaran tagihan air
PTMB. Dengan begitu, pelanggan yang belum sempat melunasi tagihan tidak akan
dikenakan denda tambahan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Selama proses
perbaikan sistem, kami memberikan kelonggaran agar pelanggan tidak terbebani
denda. Pembayaran tunggakan sementara dapat dilakukan langsung di Loket Graha
Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu,” jelas pihak PTMB melalui keterangan resminya, Selasa (20/8).
Meski sistem
pembayaran daring masih dalam tahap pemulihan, PTMB memastikan layanan
pelanggan tetap dapat diakses. Beberapa kanal resmi yang bisa digunakan antara
lain:
Call Center:
0542-878991/878992
SMS & WhatsApp:
0816200110
Website resmi:
www.tirtamanuntung.co.id
Aplikasi pelanggan:
pelanggan.tirtamanuntung.co.id
Melalui kanal digital tersebut, pelanggan bisa mengecek tagihan, mengajukan pengaduan online, hingga menggunakan fitur baca meter mandiri. Selain itu, PTMB juga aktif memberikan pembaruan informasi melalui akun Instagram @tirtamanuntungbalikpapan dan @ptmb_commandcenter.
Dengan adanya
kebijakan penangguhan denda ini, PTMB berharap pelanggan tetap merasa nyaman
dan terbantu dalam mengakses layanan air bersih, sembari menunggu sistem
pembayaran pulih sepenuhnya. (mid)